sergap TKP – SURABAYA
Dua orang kurir narkoba dan obat keras diamankan Satresnarkoba Polrestabes Surabaya di rumah kontrakan Jalan Raya Ngeni Kepuh Kiriman Waru Sidoarjo, Senin (11/7).
Kedua tersangka yang diketahui berinisial TK (35), warga Jalan Rungkut Menanggal Kec. Gunung Anyar Surabaya dan IH (24), warga Jetis Kulon Wonokromo Surabaya ini mengedarkan sabu, ganja dan pil koplo.
Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Ahmad Yusep Gunawan melalui Kasat Narkoba AKBP Daniel S. Marunduri menjelaskan keduanya diamankan bersama barang bukti 11 paket sabu dengan bruto total 60,56 gram.
Selanjutnya dilakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti lain berisi sebungkus ganja seberat 15,64 gram dan 10 bungkus plastik yang berisi ganja dengan berat total 14,96 gram.
Selain barang bukti narkoba petugas juga menyita 11 botol plastik berisi 11 ribu butir pil LL dan 5 plastik klip berisi 250 butir pil LL. “Kemudian 2 buah Timbangan Elektrik, 1 buah HP OPPO warna Hitam,15 pak klip plastik, 4 buah kotak plastik bekas tempat cotton bud, dan 1 buah tas warna coklat,” ujarnya.
“Pelaku IH merupakan anak buah dari TK yang seringkali diperintah untuk mengambil maupun pasang ranjauan (dari AG) dan mendapat bayaran uang sebesar Rp 300 ribu perminggu serta memakai sabu secara gratis,” ujar Daniel.
Keduanya kini telah ditahan dan dijerat Pasal 114 Ayat (2) Jo. Pasal 132 Ayat (1) dan Pasal 112 Ayat (2) dan Pasal 111 Ayat (1) UU. RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 197 UU RI No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan.






