sergap TKP – JAMBI
Balai Pengawas Obat dan Makanan (Balai POM) Jambi bekerjasama dengan Kepolisian Daerah menemukan sebanyak 128 item atau 676 pcs kosmetik berbagai merek yang diduga kuat ilegal dan tidak memenuhi ketentuan.
Plt Kepala Balai Pengawas Obat dan Makanan Jambi Fuani FaridFarid mengatakan, Kosmetik ilegal dan mengandung bahan berbahaya tersebut ditemukan saat melakukan kegiatan aksi penertiban pasar dari kosmetik ilegal atau mengandung bahan berbahaya.
“Dari hasil pelaksanaan kegiatan yang telah dilakukan terhadap 39 sarana distribusi kosmetik, 21 sarana diantaranya memenuhi ketentuan (MK) sedang sisanya 18 sarana dinyatakan tidak memenuhi ketentuan (TMK) yakni menjual kosmetik tanpa izin edar dan kedaluwarsa, total temuan sebanyak 128 item atau 676 pcs kosmetik, ” kata Fuani Farid di kantor BPOM Jambi, Jum’at (5/8/2022).
Menurut Fuani Farid, kegiatan ini digelar secara serentak di seluruh Indonesia atas arahan Deputi Bidang Pengawasan Obat Tradisional, suplement kesehatan dan kosmetik Badan POM, guna menurunkan tingkat peredaran kosmetik ilegal dan melindungi kesehatan masyarakat dari risiko akibat penggunaan kosmetik yang digelar pada tanggal 19 s.d 29 Juli 2022.
“Target dari kegiatan aksi penertiban pasar dari kosmetik ilegal atau mengandung bahan berbahaya ini adalah kosmetik tanpa izin edar (TIE) dan kosmetik mengandung bahan berbahaya dengan sarana-sarana yang mengedarkan kosmetik dikenal luas oleh masyarakat sebagai peredaran kosmetik serta sarana distribusi yang berdasarkan analisis risiko berpotensi mengedarkan kosmetik ilegal atau mengandung bahan berbahaya,” terang Fuani Farid.
Adapun tindak lanjut untuk sarana yang tidak memenuhi ketentuan berlaku diberikan pembinaan dan sanksi administratif berupa peringatan namun tidak menutup kemungkinan apabila masih melakukan pelanggaran yang sama akan diberikan tindak lanjut berupa projustitia.
“Untuk tindak lanjut, barang temuan selanjutnya akan dilakukan pemusnahan di tempat oleh pemiliknya / pengamanan,” ujar Fuani Farid.
Adapun jenis kosmetik Tanpa Izin Edar (TIE) yang masih banyak ditemukan berupa lipstik, krim pemutih, sabun wajah, parfum, perona pipi, masker wajah, kutek, maskara, eyeliner dan pensil alis. Untuk itu, Fuani Farid menghimbau agar masyarakat dapat menjadi konsumen cerdas.
Fuani Farid juga berpesan kepada para pelaku usaha dan masyarakat agar mentaati peraturan serta berhati-hati dalam memilih kosmetik.
“Pelaku usaha diingatkan selalu mentaati peraturan berlaku, sedang kepada masyarakat umum jadilah konsumen cerdas dengan selalu memperhatikan Cek KLIK, yakni Cek Kemasan, Cek Label, Cek Izin Edar dan Cek Kedaluwarsa,” pungkasnya.