sergap TKP – SURABAYA
Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya akhirnya menjatuhi vonis hukuman 2 tahun penjara tehadap terdakwa Abdul Gani Sitorus, Senin (22/08/2016).
“Kamu dihukum dua tahun atas perbuatanmu,”ujar ketua majelis hakim PN Surabaya, Bayu Isdiatmoko pada terdakwa Abdul Gani Sitorus.
Vonis yang dibacakan oleh ketua majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntutnya dengan hukuman 2,5 tahun penjara.
Menanggapi vonis tersebut terdakwa memutuskan untuk mengajukan banding atas vonis yang dijatuhkan oleh majelis hakim tersebut.
“Banding Pak Hakim,” ujar Terdakwa Abdul Gani Sitorus.
Serupa dengan tanggap terdakwa, JPU Maharyuning Wulan juga mengajukan banding.
“Kami juga banding majelis,” kata JPU Maharyuning Wulan.
Sebelumnya terdakwa Abdul Gani Sitorus didakwa melanggar pasal 378 KUHP denganb melakukan penipuan terhadap mantan Kapolres Lumajang, Ajun Komisaris Besar Polisi Fadly Munzir.
Terdakwa mendatangi korban untuk meminjam uang sebesar Rp150 juta dengan jaminan 1 unit mobil Ford Everest dan selembar cek Bank Mandiri senilai Rp200 juta.
Selain itu terdakwa juga berjanji kepada korban akan memberikan motor merek Harley Davison beserta spare part-nya.
Korban yang percaya pada terdakwa akhirnya memberikan unag pinjaman kepada terdakwa secara bertahap. Namun saat ditagih terdakwa tidak merespon dan terkesan menghindar.






