Kedepankan Tilang Elektronik, Guru Besar Hukum Pidana UI Apresiasi Kebijakan Dan Intruksi Kapolri

oleh -
oleh

sergap TKP – JAKARTA

Guru Besar Hukum Pidana/Pengajar PPS Bidang Studi Ilmu Hukum UI Prof. DR. Indriyanto Seno Adji mengapresiasi kebijakan dan instruksi Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo terkait agar mengedepankan edukasi dan tilang elektronik dalam menindak pelanggar lalu lintas dari pada melakukan penilangan secara manual.

“Kebijakan Kapolri untuk menerapkan tilang elektronik atau electronic traffic law enforcement (ETLE) tampaknya sederhana saja, tapi dibalik ini semua, makna terdalam dapat diapresiasi Kebijakan Kapolri ini, karena penerapan tilang elektronik secara mekanisme sisi “prosesual” akan merubah paradigma pola dan cara teknis operasional penyelesaian atas pelanggaran lalu lintas, yaitu dari sistem manual ke sistem elektronik,” kata Guru Besar Hukum Pidana/Pengajar PPS Bidang Studi Ilmu Hukum UI Prof. DR. Indriyanto Seno Adji. Senin (24/10/2022).

Menurut Indriyanto, penerapan tilang elektornik dalam menindak pelanggar lalu lintas dinilai dapat memperbaiki citra dan kinerja Polri sebagai bukti keseriusan Kapolri lantaran kebijakan tersebut bisa mencegah terjadinya pungutan liar (pungli), serta dapat memberikan efek preventif dan represif terhadap pungli.

“Tidak sekedar sisi prosesual itu saja, bahkan dari sisi substansiel, tilang elektronik memperbaiki citra kinerja Polri dalam menggiatkan kebijakan tilang elektronik ini, yaitu mereduksi dan mengeliminasi masifnya tindakan pungli dibidang lalu lintas yang merugikan Keuangan Negara. Sikap keseriusan menerapkan Kebijakan Kapolri ini semakin gencar dan diharapkan dilakukan secara nasional, dengan dukungan Polda Polda secara nasional,” ucapnya.

“Sikap keseriusan menerapkan Kebijakan Kapolri ini semakin gencar dan diharapkan dilakukan secara nasional, dengan dukungan Polda Polda secara nasional. Polda juga bakal menambah kuantitatif kamera tilang elektronik secara bertahap dan penerapan tilang elektronik sejatinya akan memberikan efek preventif dan represif yang terukur terhadap pungli koruptif . Kebijakan tilang elektronik ini haruslah populis merakyat, sehingga penerapan tilang elektronik ini akan dihargai oleh masyarakat,” terang Indriyanto.

Oleh karenanya, Indriyanto menyebutkan bahwa kebijakan Kapolri tersebut harus diapresiasi. Ia juga yakin kebijakan tersebut dapat meningkatkan citra positif institusi Polri.

“Adanya perubahan paradigma kebijakan Kapolri pemberlakuan Tilang Elektronik ini tentunya perlu diapresiasi karena fakta sosiologis tilang manual memicu stigma kelembagaan Polri, apalagi keluhan masyarakat bukan lagi menjadi rahasia umum bahwa pungli tilang manual adalah koruptif dan menanam stigma kelembagaan Polri. Kebijakan tilang elektronik secara masif nasional akan meningkatkan citra kerja positif Polri bagi negara dan masyarakat,” tandasnya.

Untuk diketahui, Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo sebelumnya telah mengeluarkan surat telegram Nomor : ST/2264/X/HUM.3.4.5./2022 tertanggal 18 Oktober 2022.

Dalam surat telegram tersebut, Kapolri menginstruksikan agar mengedepankan edukasi dan tilang elektronik dalam menindak pelanggar lalu lintas daripada melakukan penilangan secara manual.

No More Posts Available.

No more pages to load.