Polsek Bojonggede Bekuk Tiga Pengedar Sabu Jaringan Lapas

oleh -
oleh

sergap TKP – DEPOK

Polsek Bojonggede berhasil membekuk tiga pengedar narkoba jenis sabu jaringan lembaga pemasyarakatan (Lapas).  Senin (05/06/2023).

Kapolsek Bojonggede Kompol Robinson mengatakan, Ketiga pelaku ditangkap oleh anggota Reskrim Tim 2 pimpinan Aipda Reza Kurnia dan Kanit Reskrim AKP Ade Sudrajat

“Berdasarkan pengembangan pelaku RR (27) yang lebih dahulu ditangkap anggota di daerah Cibinong, Selasa (30/5/2023) malam. Kemudian dilakukan pengembangan ke pelaku lain.” kata Kapolsek Bojonggede, Kompol Robinson.

“Dari tangan pelaku RR anggota berhasil menyita barang bukti 0,21 gram sabu. Pelaku bertransaksi dan menjual sabu,” ujar Kompol Robinson didampingi Kanit Reskrim AKP Ade Sudrajat. Minggu (4/6/2023).

Mantan Wakapolsek Cipondoh dan Ciledug ini mengungkapkan bahwa pelaku RR merupakan resividis dari kasus narkotika sabu.

“Pelaku ini resividis kasus narkotika dari Lapas Bogor baru keluar tahun 2022. Tapi kini bermain lagi karena sulit pekerjaan sehari-hari sebagai tukang parkir,” ungkapnya.

Setelah itu Kompol Robinson yang sama-sama lulusan SPN Kupang NTT dengan Kanit Reskrim AKP Ade Sudrajat ini menyebutkan anggota berhasil kembali menangkap pelaku NN (41) di jalan Kp. Cikaret, Cibinong, berjarak waktu sejam setelah sebelumnya RR ditangkap.

Dari tangan NN,  polisi juga berhasil mengamankan barang bukti berupa 0,26 gram sabu.

“Setelah itu kita kembangkan lagi berhasil kembali menangkap SMI (44) yang menjadi pemasuk sabu ke dua pelaku sebelumnya diamankan,” tuturnya.

Dalam menjalankan aksinya, Peran pelaku merupakan sama-sama penggerak ‘kuda’ untuk menunjukan dan memberikan titik lokasi pengiriman narkotika sabu.

“Untuk pelaku SMI ini pernah menjalani masa rehabilitasi di daerah Bogor sebagai pemakai dan pernah juga diamankan di Polres Bogor,” imbuh Kompol Robinson.

“Atas perbuatannya perbuatan masing-masing pelaku, dijerat dengan UU No 35 Tahun 2009 Pasal 114 jo 112 dengan ancaman pidana 20 tahun penjara,” tegasnya.

No More Posts Available.

No more pages to load.