Dua Oknum Anggota Polsek Legok Dijatuhi Sanksi PTDH

oleh -
oleh

sergap TKP – TANGGERANG SELATAN

Kapolda Metro Jaya mengeluarkan putusan Nomor: Kep/159/III/2023 tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dari dinas Polri terhadap dua oknum personel Polres Tangerang Selatan.

Kedua oknum anggota Polsek Legok, Polres Tangsel yang dijatuhi sanksi PTDH tersebut  atas nama Bripka Jajang Nurjaman dan Briptu Kadek Wisnu Candra Purnama.

Keputusan ini sebagai wujud komitmen dalam penegakkan hukum serta disiplin anggota Polri dan juga implementasi transparansi berkeadilan sebagaimana kebijakan Kapolri, yakni Transformasi menuju Polri yang Presisi.

Upacara PTDH telah dilaksanakan di Lapangan Apel Polres Tangerang Selatan pada Kamis 8 Juni 2023.

Upacara PTDH dipimpin langsung oleh Kapolres Tangerang Selatan, AKBP Faisal Febrianto.

“Terkait dengan kedisiplinan anggota, pagi hari ini dapat lihat ada dua rekan kita yang sudah tidak menjadi keluarga kita lagi di lingkungan kepolisian akibat tindakannya sendiri,” ujar Kapolres Tangerang Selatan, AKBP Faisal Febrianto saat menyampaikan amanatnya, Kamis (8/6/2023).

“Di kepolisian sudah jelas ada aturan, etika bagaimana kita melaksanakan tugas. Saya berharap hari ini terakhir kalinya melakukan PTDH terhadap anggota, tidak ada lagi rekan saya yang diberhentikan dengan tidak hormat lagi,” sambungnya.

Pada kesempatan yang sama, Kapolres juga meminta kepada anggota Polres Tangerang Selatan untuk menjalankan tugas dengan sebaik-baiknya dan hindari segala pelanggaran.

“Jadi tolong kepada rekan-rekan apabila akan melakukan pelanggaran maupun hal negatif, tolong pikirkan bagaimana kita berusaha dari awal sampai dengan detik ini. Saya yakin disini banyak yang menjadi perintis dari awal,” kata AKBP Faisal Febrianto.

“Camkan bahwa kita bisa menjadi polisi, membahagiakan orang tua seperti ini karena kita merintis dari bawah, itu merupakan hasil kerja keras kita, tentunya atas ijin Tuhan Yang Maha Kuasa,” tegasnya.

No More Posts Available.

No more pages to load.