sergap TKP – SURABAYA
Petugas Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polrestabes Surabaya berhasil meringkus pasangan suami istri (pasutri) Chalid (28) dan Misana (23) di salah satu hotel di daerah Surabaya.
Keduanya diamankan lantaran si suami menjual istrinya untuk berhubungan seks dengan pria lain,bertiga (threesome), atau bertukar pasangan (swinger).
Lewat pengakuannya tersangka Chalid mengaku mengenakan tarif sebesar Rp. 300 ribu bila istrinya berhubungan dengan pria lain. Sedangkan bila ada ajak threesome dan swinger yang sudah kenal, pelaku tidak meminta tarif.
Wakasat Reskrim Polrestabes Surabaya Kompol Bayu Indra Wiguno didampingi Kasubbag Humas Polrestabes Surabaya Kompol Lily Djafar mengatakan penangkapan tersebut bermula dari laporan masyarakat terkait suami yang memperdagangkan istrinya.
Menindak lanjuti laporan tersebut petugas kemudian langsung melakukan penyelidikan.
“Ketika dilidik, anggota mendapatkan pasutri di sebuah hotel, Tersangka sedang di lobby, sementara istrinya ada di kamar hotel,” lanjut Wakasat, Rabu (23/11/2016).
Untuk bisa melakukan hubungan secara threesome dan swinger tersebut pelaku ternyata nekat menjadi anggota komunitas threesome yang ada di media sosisal facebook.
Pelaku juga mengaku sudah 18 kali melakukan threesome dan 2 kali swinger.
Selakn mengamankan pelaku petugas juga mengamankan 1 lembar bill hotel, uang Rp 300 ribu, 1 unit handphone yang diduga digunakan untuk pelayanan hubungan seks komunitas akun facebook threesome.
Akibat perbuatannya Chalid terancam dikenakan dengan Pasal 2 UU RI No 21 tahun 2007 tentang PTPPO dan atau Pasal 296 KUHP karena telah melakukan tindak pidana memperdagangkan orang dan atau mempermudahkan untuk dilakukan perbuatan cabul.