sergap TKP – PASURUAN
Tim Antibegal Polres Pasuruan Kota berhasil meringkus, Dua pelaku begal motor yang kerap beraksi di wilayah Kabupaten/Kota Pasuruan.
Kedua pelaku yang berhasil dibekuk tersebut yakni Arie Raimond Firmansyah (31), warga Desa Rebalas, Kecamatan Grati, Kabupaten Pasuruan, dan Safak (48), warga Desa Watestani, Kecamatan Nguling, Kabupaten Pasuruan.
“Pelaku diamankan di rumahnya masing-masing,” ujar Kapolres Pasuruan Kota, AKBP Yong Ferrydjon, Rabu (23/11/2016).
Menurut Kapolres, Kedua pelaku ini menggunakan modus dengan memanfaatkan jual-beli di media online.
“Pelaku menggunakan aksi penipuan dengan modus sebagai pembeli sepeda motor yang dijual di situs jual-beli. Mereka mengaku ingin membeli barang kemudian mengajak korban janjian di suatu tempat. Dan saat bertemu, mereka berpura-pura mencoba motor yang akan dibeli. Namun, saat itu, motor korban malah dibawa kabur,” terang AKBP Yong Ferrydjon.
Selain mengamankan pelaku, dari penangkapan keduanya, polisi juga mengamankan barang bukti berupa 7 unit sepeda motor jenis Scoopy W 2883 TG, Beat hitam N 3852 TBC, Beat Putih N 2123 TBG, Mio hijau B 3967 NMO, Mega Pro hitam L 6328 NF, Beat putih N 4073 OZ dan Mio hitam tanpa plat nomor.
Untuk proses hukum lebih lanjut, pelaku berikut barang bukti diamankan di PolresPasuruan Kota.