sergap TKP – SUMENEP
Aparat Polres Sumenep menangkap seorang tersangka pelaku penyalahgunaan narkotika berinisial MR (42) warga Jalan Trunojoyo Desa Kolor Kecamatan Kota Kabupaten Sumenep.
“Pelaku ditangkap di areal pemakaman umum Desa Pamolokan Kecamatan Kota Kabupaten Sumenep,” kata Kapolres Sumenep AKBP Joseph Ananta Pinora melalui Kasubag Humas AKP Hasanudin. Jum’at (25/11/2016).
“Dari tangan MR, petugas juga mengamankan barang bukti berupa narkoba jenis sabu-sabu seberat 0,72 gram,” ujar AKP Hasanudin.
Selain mengamankan sabu-sabu seberat 0,72 gram, polisi juga mengamankan barang bukti diantaranya sebuah pipet terbuat dari kaca, 1 unit handphone warna putih, uang tunai Rp 200 ribu dan 1 unit sepeda motor jenis matic warna putih kombinasi hitam dengan nopol M 4420 W.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka MR terancam dijerat pasal 114 (1) subsider pasal 112 (1) Undang-Undang No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman kurungan 15 tahun.