BPOM Musnahkan Produk Obat Tradisional Ilegal Senilai Rp 7,3 Milyar

oleh -
oleh

sergap TKP – KARAWANG

Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) memusnahkan produk obat tradisional ilegal dengan nilai Rp 7,3 milyar.Senin (28/11/2016).

Sebelumnya, pada pekan lalu. BPOM juga melakukan pemusnahan sebanyak 245.570 kemasan produk obat tradisional memiliki kandungan yang merugikan kesehatan macam bahan kimia obat.

“Barang bukti yang dimusnahkan tersebut merupakan barang bukti operasi bersama dengan pihak kepolisian,” kata Kepala BPOM Penny Lukito.  Senin (28/11/2016).

“Pemusnahan obat dan makanan ilegal merupakan bukti tanggung jawab Badan POM untuk memastikan tidak ada lagi produk ilegal yang beredar di pasaran,” terang Penny.

Menurut Penny, Sepanjang bulan Juli s/d Oktober 2016 lalu, BPOM berhasil menemukan produk obat dan makanan ilegal senilai Rp 66 milyar.

“Produk yang ditemukan tersebut, rata-rata tanpa izin edar, serta mengandung bahan berbahaya dan produk palsu.” ujar Penny.

Badan POM juga mengimbau kepada masyarakat, apabila mencurigai adanya praktek produksi dan peredaran obat dan makanan ilegal, agar segera melaporkan ke Contact Center BPOM.

No More Posts Available.

No more pages to load.