sergap TKP – JAKARTA
Pasca terungkapnya kasus dugaan Makar, Tim penyidik Polda Metro Jaya saat ini tengah memburu aktivis Hatta Taliwang.
Polisi memburu Hatta Taliwang karena Hatta disinyalir terlibat dalam pertemuan terkait pembahasan dugaan perencanaan upaya makar.
“Betul HT (Hatta Taliwang) ikut pertemuan, Saat ini polisi masih mencari keberadaan HT.” kata Kapola Metro Jaya Irjen M Iriawan di Mapolda Metro Jaya, Selasa (6/12/2016).
Sebelumnya polisi menangkap 11 orang dalam kasus terkait dugaan makar. Mereka ditangkap pada Jumat 3 Desember 2016 dalam rentang pukul 03.00 WIB hingga 06.00 WIB di sejumlah lokasi berbeda.
Ke-11 orang yang ditangkap tersebut yakni Kivlan Zein; Adityawarman Thahar; Ratna Sarumpaet; Firza Huzein; Eko Santjojo; Alvin Indra; Rachmawati Soekarnoputri; dan Sri Bintang Pamungkas. Kedelapan orang itu sudah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka dijerat Pasal 107 Juncto Pasal 110 Juncto Pasal 87 KUHP tentang Perbuatan Makar dan Pemufakatan Jahat untuk Melakukan Makar.
Polisi juga menangkap dan menetapkan tersangka pada Rizal Kobar dan Jamran. Keduanya dijerat Pasal 107 Juncto Pasal 110 Juncto Pasal 87 KUHP tentang Perbuatan Makar dan Pemufakatan Jahat untuk Melakukan Makar & Pasal 28 UU Nomor 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Terakhir, polisi menangkap dan mentersangkakan Ahmad Dhani. Dia dijerat Pasal 207 KUHP tentang Penghinaan terhadap Penguasa.
Hingga kini polisi masih menahan tiga orang, mereka adalah Sri Bintang Pamungkas, Jamran, dan Rizal Kobar. Sementara delapan orang lainnya sudah dilepas usai menjalani pemeriksaan 1×24 jam.






