Warungnya Dijadikan Tempat Judi, Pemilik Warkop Terancam Dikenakan 45 Kali Hukuman Cambuk

oleh -

sergap TKP – LANGSA

Petugas Dinas Syariat Islam dan Wilayatul Hisbah (WH) Kota Langsa melakukan penggerebekan tehadap sebuah warung kopi (warkop) di Gampong Alue Dua, Kecamatan Langsa Baro yang diduga dijadikan tempat untuk bermain judi.

 

Dan ternyata dugaan tersebut terbukti, saat dilokasi tersebut petugas berhasil mengamankan seorang pelaku berinisial J (47), warga Gampong Alue Dua, Kecamatan Langsa Baro berikut barang bukti uang tunai sebesar Rp 320 ribu yang kemudian oleh petugas pelaku ini dibawa ke Kantor Dinas Syariat Islam di Tualang Teungoh, Langsa Kota, Kota Langsa, Aceh.

“Lima orang pelaku lainnya termasuk pemilik warung berhasil melarikan diri. Tapi, kita sudah mengantungi identitas mereka. Saat penggerebekan, petugas terus mengejar pelaku. Namun mereka berhasil lolos ke semak-semak,” terang Kepala Dinas Syariat Islam Kota Langsa, Ibrahim Latif, Minggu (17/12/2016).

Selain itu Ibrahim Latif juga menjelaskan pihaknya telah meminta agar para pelaku yang telah melarikan diri dapat dihadirkan.”Jika mereka tidak hadir maka bisa dihadirkan secara paksa dan dikenakan hukuman cambuk sesuai Qanun Aceh Nomor 6 tahun 2014 tentang hukum jinayat dengan 15 kali cambuk di depan umum atau denda 150 gram emas murni atau penjara 15 bulan. Sementara bagi pemilik lapak dapat diancam 45 kali cambuk atau denda 450 gram emas murni atau penjara paling lama 45 bulan,” pungkasnya

 

No More Posts Available.

No more pages to load.