La Nyalla Dinyatakan Tidak Bersalah

oleh -
oleh

sergap TKP – JAKARTA

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) akhirnya menyatakan La Nyalla Mattalitti, terdakwa kasus dugaan korupsi dana hibah Kamar Dagang dan Industri Jawa Timur tidak bersalah.

“Mengadili dan menyatakan terdakwa atas nama La Nyalla Mahmud Mattalitti tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak korupsi sebagaimana dakwaan primer maupun subsider,” ujar hakim ketua Sumpeno di ruang sidang Wirjono Projodikoro 2, Pengadilan Tipikor. Selasa (27/12/2016).

Majelis Hakim melajutkan, “Membebaskan terdakwa dari kedua dakwaan tersebut di atas dan memerintahkan terdakwa segera dikeluarkan dari tahanan. Juga memulihkan kedudukan harkat dan martabatnya,” lanjutnya.

Dalam kasus tersebut La Nyalla didakwa menyalahgunakan wewenang dalam penggunaan dana hibah dari Pemprov Jawa Timur tahun 2011 sampai 2014 saat masih menjabat sebagai kepala Kadin Jawa Timur.

Menanggapi putusan tersebut Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jawa Timur Maruli Hutagalung mengatakan pihaknya menghormati putusan majelis hakim PN Tipikor Jakarta. Menurutnya pihaknya masih memiliki 14 hari untuk melakukan upaya hukum.
“Kita hormati putusan pengadilan, kita masih memiliki waktu 14 hari untuk melakukan upaya hukum,” ujar Maruli, Selasa (27/12/2016).

No More Posts Available.

No more pages to load.