Polrestabes Surabaya Ungkap Kasus Peredaran Narkoba

oleh -
oleh

sergap TKP – SURABAYA

Aparat Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Surabaya berhasil mengungkap kasus peredaran narkoba dengan mengamankan empat orang tersangka yang berperan sebagai kurir.

Para tersangka yang berhasil diamankan petugas yakni EA (32), warga Sumberboto, Kecamatan Mojowarno dan AD (22), warga Desa Catak Gayam, Kecamatan Mojowarno, kabupaten Jombang.

Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol M Iqbal didampingi Kasat Narkoba AKBP Rony Faisal menjelaskan kedua tersangka pelaku ini berperan sebagai kurir ini berhasil diamankan petugas di kantor ekspedisi, Jalan dr Wahidin Sudirohusodo, Jombang .”Waktu diamankan keduanya membawa mobil Phanter S 542 WA. Saat digeledah, polisi mendapatkan dua boks berisi 43 bal daun ganja dengan berat kurang lebih 40,38 Kg,” ujarnya, Selasa (27/12/2016).

Selain ganja dan satu unit mobil, dari tangan keduannya petugas juga menyita 1 unit telepon genggam dan uang tunai Rp 70 ribu yang diduga merupakan hasil kejahatan. “Kedua kurir ganja ini, mengaku sudah lima kali melakukan pengambilan daun ganja dan sekali pengiriman mendapatkan komisi Rp 3 juta dari TK,” imbuh Kapolrestabes.

Selanjutnya dua tersangka lainnya yakni DK (21), warga Kenjeran Surabaya dan AN (28), warga Kedinding Surabaya berhasil diamankan petugas di Pasar Keputran Surabaya. Dari tangan keduannya petugas menyita 4.729 butir pil ecstacy berlogo huruf “C” dengan total berat 1.399,29 gram, empat paket sabu dengan total seberat 1,62 gram, timbangan elektrik, 1 unit telepon genggam, beberapa plastik klip dan 1 unit sepeda motor.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, keempat tersangka ini terancam dijerat dengan Pasal 115 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Subs Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35/2009 tentang narkoba dengan hukuman maksimal 20 tahun penjara dan atau hukuman seumur hidup.

No More Posts Available.

No more pages to load.