sergap TKP -LANGKAT
Aparat Kepolisian Resort (Polres) Langkat behasil mengungkap dan menggagalkan upaya peredaran narkoba jenis sabu-sabu.
Dari pengungkapan kasus tersebut, Petugas mengamankan Dua orang pelaku berinisial RA (36) warga Jalan Sultan Jamil Kec. Curuo Kab. Rejang Lebong, Bengkulu dan Mun (25) Kec. Samudera, Kab. Aceh Utara, Aceh.
Keduanya diamankan di depan pos Lantas Sei Karang Desa Kwala Gumit Kecamatan Stabat saat petugas melakukan razia terhadap sejumlah penumpang yang berada di dalam bus Sempati Star bernopol BL-7703-AA dengan tujuan Bengkulu, pada Selasa (3/1/2017) pukul 06.00 WIB.
Selain mengamankan keduanya, Dari tangan RA dan Mun petugas juga menyita barang bukti berupa 100 gram sabu-sabu.
Untuk pengembangan dan proses hukum lebih lanjut, RA dan Mun langsung digelandang ke Mapolres Langkat.