Polda Jatim Ungkap Kasus Perampokan Koperasi Di Megarsari

oleh -

img_20170124_225234sergap TKP – SURABAYA

Subdit III Ditreskrimum Polda Jatim mengungkap kasus perampokan koperasi simpan pinjam di Perumahan Magersari Permai, Kabupaten Sidoarjo dengan kerugian mencapai Rp 350 juta pada 25 November 2016 lalu.

Dari pengungkapan kasus tersebut petugas kepolisian berhasil mengamankan dua orang pelaku yakni Muhammad Yusuf yang ditangkap di rumahnya Desa Legok, Kecamatan Gempol, Pasuruan dan Turmudi, pegawai koperasi tersebut yang ditangkap Polresta Sidoarjo.

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Frans Barung Mangera menjelaskan awalnya pihaknya hanya mengamankan tersangka Muhammad Yusuf , Jumat (21/1/2017). ” tetapi dari pengembangan itu, rupanya perampokan di Megarsari, Sidoarjo ini melibatakan orang dalam yaitu pegawai sendiri dari koperasi Megarsari yang bernama Turmudi,” ujar Kabid Humas didampingi Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim AKBP Taufik Herdiansyah di Mapolda Jatim, Selasa (24/1/2017).

Sebelumnya Turmudi ini sendiri ditangkap Polresta Sidoarjo dalam rangka kasus lain yakni kasus penggelapan uang koperasi di Megarsari.

“Dari keterangan saudara Muhammad Yusuf, Turmudi inilah salah satu perencana dari perampokan yang dilaksanakan di koperasi Megarsari. Peran Turmudi adalah memastikan bahwa semua aman dilokasi”

Setelah itu Turmudi keluar, kemudian Muhammad Yusuf, IW dan HR daftar pencarian orang (DPO) yang saat ini masih dalam pengejaran melakukan penodongan dengan senjata api dan senjata tajam.

Selain mengamankan kedua pelaku,  petugas juga menyita sejumlah barang bukti diantarannya sebilah senjata tajam (sajam) jenis sangkur, 1 unit handphone merek Oppo, dan satu unit sepeda motor.

No More Posts Available.

No more pages to load.