sergap TKP – JAKARTA
Pasca diberikannya grasi pengurangan hukuman 6 tahun penjara dari Presiden Joko Widodo (Jokowi), mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Antasari Azhar mengunjungi tempat dimana ia ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Kelas I Tangerang, Rabu (25/1/2017).
Namun ketika disinggung mengenai isi grasi tersebut Antasari mengaku masih belum mengetahui isi pasti dari grasi tersebut.“Saya belum tahu pasti isi grasi itu, saya baru dapat informasi surat pemberitahuan dari pengadilan dan kejaksaan, dari tim pengacara saya,” ujar Antasari.
Sebelumnya Antasari divonis 18 tahun penjara dalam kasus pembunuhan Nasrudin Zulkarnain, Direktur PT Rajawali Putra Banjaran, Februari 2009. Dan selama ia menjalani masa penahanan, Antasari telah menjalani dua per tiga masa tahana serta menerima remisi 4 tahun 6 bulan.