sergap TKP – SURABAYA
Priyanto alias Jasmo, Presiden Bojonegoro Mania (Boromania) Priyanto alias Jasmo diamankan petugas Sat Reskrim Polrestabes Surabaya dikediamannya yang ada di Jalan Pahlawan, Sumberejo, Kabupaten Bojonegoro.
Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Shinto Shlitonga menjelaskan penangkapan Presiden fanatik klub sepakbola Persibo Bojonegoro berawal dari laporan korban Afid Kusmawan, warga Karang Menur, Surabaya yang mengaku ditipu oleh pelaku.
Lebih lanjut Kasat menjelaskan pelaku telah menipu korban dengan menawarkan proyek fiktif dan berhasil membawa lari Rp 171 juta milik korban.”Tersangka ini menawarkan dua proyek ke korban yang teryata hanya fiktif” terangnya, Jumat (27/1/2017).
Proyek yang pertama adalah proyek pengadan 1 unit Excavator yang nilainya mencapai 2,1 Milyar. “Dari sini, korban mengajak dua rekannya untuk berpura-pura sebagai orang dinas penangganan proyek, hingga membuat korban percaya,” Jelas AKBP Shinto Silitonga.
Selanjutnya, pelaku meminta korban untuk menyerahkan uang Rp 21 juta guna diberikan ke pengurus tender. Setelah menyerahkan uang tersebut, kemudian korban mencoba untuk bertemu dengan pelaku dengan perihal menanyakan kelanjutan proyek tersebut.
Namun bukannya memberikan kejelasan perihal proyek excavator, Jasmo justru kembali menawakan proyek pengadaan baju seragam dinas senilai Rp 7,3 milyar dengan memberikan sebuah dokumen tentang perencanaan tersebut.
Kemudian korban kembali menemui pelaku untuk menindak lanjuti proyek pengadaan seragam tersebut dan pelaku meminta korban untuk memberikan uang Rp 150 juta agar bisa memenangkan proyek tersebut. “Korban menyerahkan uang yang diminta tersangka secara bertahap,” ucap Shinto.
Korban pun akhirnya menyadari bahwa proyek yang diberikan pelku adalah fiktif setelah dirinya menemui Kepala Dinas Kabupaten Bojonegoro, Adi Tjandra yang mengatakan bawa proyek yang diajukan pelaku tersebut adalah fiktif.
Selanjutnya korban kembali mencoba menghubungi pelaku namun hasilnya nihil. Atas perbuatannya kini pelaku harus mendekam dibalik jetruji besi tahanan Mapolrestabes Surabaya dan pelaku bakal dijerat Pasal 378 KUHP dan atau 372 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.