sergap TKP – SIMALUNGUN
Aparat kepolisian sektor (Polsek) Bangun berhasil mengamankan seorang perempuan yang diduga telah melakukan Tindak Pidana Penyalagunaan Narkotika jenis sabu-sabu.
Pelaku bernama Helti Novelisa Gultom (26), Warga Jalan Durian I nomor 22 Nagori Sitalasari Kecamatan Siantar Kabupaten Simalungun itu, ditangkap di rumahnya pada hari Minggu (05/02/2017) sekira pukul 01.30 wib dini hari.
Selain menangkap pelaku, dari hasil penggeledahan petugas juga mengamankan barang bukti berupa 1 Bong (alat hisap sabu), 1 buah kaca pirex didalamnya terdapat diduga sisa Sabu, 1 buah kompeng, 3 buah jarum suntik, 4 buah pipet, 1 buah manggis warna kuning, 13 buah plastik kecil warna bening, 1 buah kaleng rokok gudang garam dan 1 buah pisau kecil.
Guna proses penyidikan lebih lanjut, Pelaku dan barang buktinya langsung diamankan ke Mapolsek Bangun.