Dugaan Korupsi Billboard, Sekda Jember Ditahan

oleh -
oleh

sergap TKP – SURABAYA

Sekertaris Daereh (Sekda) Jember, Hadi Sasmito ditahan Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim) usai memenuhi pemeriksaan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) pada Rabu (30/11/2024) lalu.

Penahanan tersebut juga dikonfirmasi oleh Direktur Reserse Kriminal Khusus (Direskrimsus) Polda Jatim, Komisaris Besar Polisi (Kombes Pol) Budi Hermanto. “Benar, nanti akan dijelaskan Humas,” ujarnya, Sabtu (2/11/2024).

Meski tidak menjelaskan secara rinci, namun Budi membenarkan saat ditanya apakah penahanan ini terkait dugaan korupsi pengadaan billboard yang diduga dilakukan Hadi saat menjabat Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Jember. “Iya benar,” tandasnya.

Sebagaiman diketahui, Hadi sebelumnya telah resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Jatim terkait dugaan korupsi pengadaan billboard dengan kerugian negara mencapai lebih dari Rp 1,7 Miliar.

Atas perbuatannya tersebut yang bersangkutan terancam dijerat Pasal 2 ayat 1, pasal 3 Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah Undang-Undang No. 20 tahun 2001 jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP, tentang Tindak Pidana Korupsi.

No More Posts Available.

No more pages to load.