Polres Blitar Kota Tangkap 2 Pengedar Narkoba Jenis Sabu Dan Pil Dobel L

oleh -
oleh
sergap TKP – BLITAR
Aparat Satreskoba Polres Blitar Kota berhasil mengungkap dan menangkap 2 (dua) tersangka pelaku pengedar narkoba jenis sabu dan pil dobel L.
Kedua tersangka pelaku yang ditangkap tersebut masing-masing berinisial TH (40) warga Desa Bacem, Kecamatan Ponggok, Kabupaten Blitar, dan MN (27) asal warga Desa Blabak, Kecamatan Kandat, Kabupaten Kediri.
Waka Polres Blitar Kota, Kompol I Gede Suartika menjelaskan, pengungkapan kasus ini bermula dari penangkapan TH.
Selain menangkap TH, polisi juga menyita barang bukti berupa 5,25 gram sabu-sabu dan 500 butir pil dobel L dari tangan tersangka.
Dari penangkapan TH, Kasus ini kemudian dikembangkan hingga kemudian  menangkap tersangka MN sebagai pemasok utama.
“Dari tersangka MN ini, kami mengamankan barang bukti 9,55 gram sabu-sabu dan 6.000 butir pil dobel L. Berdasarkan pengakuannya, ia telah empat tahun menjadi pengedar narkoba dengan sistem ranjau,” kata Waka Polres Blitar Kota, Kompol I Gede Suartika, Senin (25/11/2024).
Kepada petugas, MN mengaku memesan narkoba tersebut dari seorang pemasok yang dikenalnya melalui media sosial.
“Setiap transaksi, MN memesan sekitar 10 gram sabu-sabu, yang kemudian didistribusikan kepada pengguna dan pengedar lainnya.” ujar Kompol I Gede Suartika.
Atas perbuatannya, Kedua tersangka pelaku dijerat Pasal 114 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta Pasal 435 dan 436 ayat (2) UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
“Ancaman hukumannya minimal 6 tahun dan maksimal 16 tahun penjara,” tegas Kompol I Gede Suartika.

No More Posts Available.

No more pages to load.