sergap TKP – TRENGGALEK
Tim Resmob Polres Trenggalek berhasil menangkap 2 (dua) pelaku pencurian dengan pemberatan (Curat) yang kerap beraksi di wilayah hukum Polres Trenggalek.
Kedua pelaku yang saat penangkapan terpaksa dilumpuhkan dengan timah panas tersebut yakni, Yusuf Maulana (26) warga Jalan Simantri Brojompuro RT 3 RW 3 Desa Sentul Kota Blitar dan Al Mukhlis (38) warga Desa Tlogo Kecamatan Kanigoro Blitar.
“Penangkapan pelaku ini merupakan pengembangan dari laporan, Kusni warga Sumberbening yang kehilangan kendaraan roda empat jenis Pic-up warna hitam pada, Jum’at (1/4) sekitar pukul 02.30 WIB.” Kata Kapolres Trenggalek AKBP I Made Agus Prasetya, SIK, M.Hum, melalui Kasat Reskrim AKP Suwancono, SH. Selasa, (5/4/2016).
Di hadapan penyidik, kedua pelaku mengaku telah melakukan aksinya sebanyak tiga kali.
“Pertama kali kedua pelaku menjalankan aksinya di Panggul dengan hasil kejahatan mobil pic-up jenin T 120 SS, kemudian di Dongko dengan hasil kejahatan mobil Pic-up L 300 dan yang ketiga pada penangkapan ini.” Ujar AKP Suwancono.
Untuk mengelabuhi petugas, dalam menjalankan aksinya tersangka telah menyiapkan plat nomor dan STNK palsu.
“Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun kurungan penjara. “ tegas Suwancono.






