sergap TKP – TANGERANG
Tim Satuan Narkoba Polresta Tangerang, berhasil menangkap seorang pria berinisial R (34), terduga pengedar sekaligus pemakai narkoba jenis sabu-sabu. Sabtu, (9/4/2016).
“Tersangka R ditangkap sekitar pukul 02.00 WIB dini hari, saat berada di sebuah warung yang terletak di Jalan Raya Citra Raya, Bundaran I Citra Raya.” Kata Kepala Satuan Narkoba Polresta Tangerang, Kompol Agus Hermanto. Sabtu, (9/4/2016)
“Penangkapan itu, berawal dari informasi masyarakat, bahwa di daerah Citra Raya, sering dijadikan transaksi narkotika. Setelah mendapatkan informasi, saat itu juga anggota melaksanakan observasi dan melakukan pengecekan atau pemantauan terhadap informaasi tersebut.” Ujar Kompol Agus Hermanto.
Dari hasil penangkapan, selain mengamankan tersangka, polisi juga mengamankan barang bukti berupa satu bungkus plastik klip bening, berisi 5 bungkus plastik klip bening Sabu yang dimasukkan kedalam bungkus rokok.
“Atas perbuatannya, tersangka R dijerat Pasal 114, Ayat (1), sub Pasal 112, Ayat (1) UU RI Nomor 35/2009, tentang Narkotika. Saat ini, Sat Narkoba Polresta Tangerang, tengah melakukan pengembangan atas kasus tersebut.” ” Terang Agus.