Polsek Mojosari Ringkus Dua Pengedar Narkoba

oleh -

sergap TKP – MOJOKERTO

Polsek Mojosari, Mojokerto berhasil meringkus dua orang pengedar narkotika jenis ganja dan pil dobel L.

Kapolsek Mojosari, Kompol Heri Sucahyo mengatakan kedua pelaku ini berhasil diringkus petugas dari dua lokasi berbeda. “Pelaku (Muhammad Efendi, 25) kami tangkap di tempat kosnya di Desa Seduri, Mojosari, Mojokerto,” ujar Kapolsek, Rabu (14/9/2016).

Dan setelah dilakukan pengembangan petugas kembali menangkap seorang pelaku bernama Muhammad Zaini (20) warga Ds. Ngrame, Kec. Pungging, Mojokerto.

Selain mengamankan kedua pelaku petugas juga berhasil menyita 30,1 gram narkotika jenis ganja, 200 butir pil dobel L, unag tunai sebesar Rp. 300 ribu, dan 1 unit telepon genggam milik pelaku.

Atas perbuatannya kedua pelaku terancam dikenai Pasal 114 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana 20 tahun penjara. Dan untuk proses pengembangan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut kedua pelaku berikut barang bukti telah diamankan Mapolsek Mojosari, Mojokerto.

No More Posts Available.

No more pages to load.