sergap TKP – SURABAYA
Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jatim berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana penggelapan dan pemalsuan.
Dari pengungkapan kasus tersebut, petugas mengamankan seorang pelaku berinisial AKA, Direktur PT. Surya Pembangunan Indonesia (SPI)
Selain mengamankan pelaku petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti seperti IJB (Ikatan Jual Beli) atas nama Notaris Dyah Nuswantari Ekapsari, Kwitansi, Surat pemesanan rumah, Surat pernyataan kesepakatan pesanan rumah, brosur dan denah lokasi Perum Grand Paradise, surat kuasa dari notaris dan PPAT Dyah Nuswantari Ekapsari dan Bukti setor ke bank.
“Kasus ini sudah memakan 63 orang dan yang sudah melaporkan ke Polda Jatim baru 9 orang dari Polrestabes Surabaya 2 LP (Laporan Polisi), Polresta Sidoarjo 12 LP dengan total kerugian mencapai Rp. 10 miliar,” ujar Kasubdit I AKBP Cecep Ibrahim, Rabu (26/10/2016).
kronologis kejadian tersebut berawal ketika para korban ini mendapatkan informasi bahwa ada perumahan murah di Perum Grand Paradise, Medokan Ayu, Rungkut, Surabaya.
“Para korban ini kemudian menghubungi marketing,” lanjut Cecep.
Dari situlah para korban ini akhirnya diajak oleh marketing kelokasi dan akhirnya terjadi kesepakatan jual beli denga membayar uang tanda jadi.
Perumahan yang dijanjikan akan dibangun pada Maret 2016 dan penyerahan kunci pada bulan januari 2017 tak kunjung terlaksana hingga Juni 2016.
Korban kemudian mendatangi kantor pemasaran. Namun, kantor pemasaran tersebut kosong dan tidak ada aktivitas, serta nomor para marketing tidak bisa dihubungi.