sergap TKP – SURABAYA
Anggota Subdit II Ditreskrimum Polda Jatim berhasil mengungkap kasus tindak pidana penipuan dan penggelapan dengan modus menyebar sms.
“Dua orang berhasil kita amankan, dan satu orang masih dalam pengejaran,” ujar Kasubdit II Ditreskrimum Polda Jatim Kompol IJK Swastika, Kamis (27/10/2016).
Kedua pelaku yang diamankan tersebut yakni Rofik alias H Imam Subakir alias Gus Imam (38), warga asal Kayangan, Kecamatan Diwek dan Joko Irianto alias H Yusuf Anwar alias Gus Yusuf (51), warga Wangkal, Kecamatan Kepuh, Jombang.
Selain mengamankan fotokopi nasegel kantor pos, 6 lembar fotokopi rekening koran, foto tersangka Imam Subakir, foto tersangka Yusuf Anwar, 9 transkrip SMS, 2 lembar kartu ATM dan sejumlah print out rekening BNI.
Setelah korban menerima sms dari pelaku, korban yang penasaran lalu menghubungi Gus Imam dan diajak oleh pelaku bertemu di Terminal Jombang.
Dalam pertemuan tersebut Gus yusuf yang mengaku sebagai santri Gus Imam menunjukan rekening BCA dengan saldo yang tercatat sebesar Rp. 720 miliar.
Pelaku lantas menawarkan untuk menggandakan uang korban. Korban yang terlanjur tergiur dengan tawaran korban lalu menyetujui tawaran pelaku.
Selanjutnya tersangka mengajukan beberapa syarat kepada korban diantaranya ia harus membayar Rp 25 juta untuk selamatan dan Rp 200 juta untuk sedekah dan menyantuni anak yatim.
“Pada 1 Juli 2015 tersangka minta dikirim uang lagi dan dikirim uang dollar AS 113.000 atau Rp 1,5 miliar,” jelas Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Argo Yuwono.
Namun setelah memberikan uang tersebut, pelaku jadi sulit dihubungi. Atas kecurigaan tersebut korban lantas melaporkan kejadian tersebut ke polis.
Atas perbuatannya pelaku terancam dijerat dengan pasal 378 KUHP dan Pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.







