sergap TKP – BOGOR
Aparat Polresta Bogor berhasil menangkap lima orang tersangka pelaku pencuri spesialis motor (curanmor). Ironisnya dari kelima pelaku yang ditangkap tersebut, ke limanya ternyata masih satu keluarga.
Kelima pelaku yang berhasil ditangkap tersebut masing-masing yakni AB (45), Ayah dan ketiga anaknya yakni WW (30), SH (18), dan NB (25).
“Kelima pelaku itu, satu keluarga dan merupakan resedivis dalam kasus yang sama.” Kata Kapolresta Bogor Kota, AKBP Suyudi Ario Seto. Jumat (21/10/2016).
“Mereka spesialis curanmor yang beraksi di wilayah Bogor dan sekitarnya,” ujar AKBP Suyudi Ario Seto.
Selain mengamankan kelima pelaku, dari tangan pelaku polisi juga mengamankan barang bukti berupa senjata tajam yang digunakan saat beraksi, kunci leter T, dan 4 motor hasil curian yang belum terjual.
“Atas perbuatannya, Pelaku satu keluarga ini diancam Pasal 22 ayat 1 tahun 1951 dan atau Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pidana penjara maksimal 10 tahun,” pungkas AKBP Suyudi.






