sergap TKP – JAKARTA
Petugas Satnarkoba Polsek Cempaka Putih berhasil menangkap seorang pengedar shabu berinisial JS alias Jefri (24) warga Kampung Gusti, Kelurahan Wijaya Kusuma.
Penangkapan terhadap JS tersebut merupakan pengembangan dari tertangkapnya rekan pelaku sebelumnya yang berinisial FN
“JS ditangkap di Gang Sampah Kelurahan Wijaya Kusuma, grogol Petamburan, Jakarta Barat,” kata Kapolsek Kompol Iwan Gunadi., S.H. Senin, (10/10/2016) malam
Dari penangkapan terhadap JS, polisi juga mengamankan barang bukti berupa 0,61 gram shabu-shabu yang ditempel di bawah sandal jepit.
“Atas perbuatannya, JS terancam dijerat pasal 114. Sub 112 UU RI No.35 dengan ancaman pidana penjara,” ujar Kompol Iwan Gunadi.







