Kejagung Eksekusi Aset Gayus

oleh -
oleh

sergap TKP – JAKARTA

Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali mengeksekusi aset berupa saham senilai Rp 820 juta milik terpidana korupsi Gayus Halomoan Partahanan Tambunan di Bursa Efek Indonesia.

“Aset tersebut disita karena dinilai terbukti sebagai bagian dari hasil tindak pidana korupsi dan pencucian uang.” Kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung M. Rum di Jakarta, Sabtu (12/11/2016).

“Penyelesaian aset (repatriasi) saham tersebut melalui mekanisme transaksi di Bursa Efek Indonesia (BEI) dan hasilnya langsung disetorkan ke kas negara melalui rekening Kejari Jakarta Pusat,” ujar Rum.

Menurut M. Rum, “Eksekusi aset barang rampasan negara tersebut merupakan pelaksanaan dari Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 52 K/Pid.Sus/2013 tanggal 26 Maret 2013 juncto Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor 22/Pid/TPK/2012/PT.DKI tanggal 21 Juni 2012 juncto Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 34/Pid.B/TPK/2011/PN.Jkt.Pst tanggal 1 Maret 2012.” Pungkasnya.

No More Posts Available.

No more pages to load.