sergap TKP – SIDOARJO
Aparat kepolisian Polsek Sedati berhasil meringkus seorang tersangka pencurian spesialis barang berharga di sekolah.
Tersangka tersebut yakni Deny Handoyo (33) warga Pradahkali, Surabaya.
Kapolsek Sedati, AKP Eka Anggriana mengatakan, tersangka diringkus petugas setelah sebelumnya sempat mencuri tas milik Avita Rohmawati (23) Guru MI Darunnajah, Sidoarjo.
Tetapi sial bagi tersangka, aksinya dipergoki oleh Sayidil Anam seorang guru yang juga rekan korban.
“Tersangka sudah beberapa kali mencuri di lingkungan sekolahan. Tapi baru kali ini tertangkap,” ujar Kapolsek, Senin (07/11/2016).
Akibat tindkannya tersangka bakal dijerat dengan Pasal 362 jo Pasal 53 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.







