sergap TKP – SURABAYA
Tim Unit I Subdit IV Ditkrimum Polda Jawa Timur berhasil meringkus seorang pelaku tindak pidana persetubuhan atau percabulan terhadap anak dibawah umur berinisial S (70) warga Karangloh, Ponorogo.
Petugas juga menyita sejumlah barang bukti berupa fotocopy akta kelahiran masing-masing korban, 1 lembar fotocopy kartu keluarga (KK), kain warna putih, jenglot, plastik bunga, udeng, keris, golok, dan 4 buah cincin.
Selain itu petugas juga menyita 1 buah wesi aju, 1 bungkus dupa, 3 ekor tokek serta 1 unit ponsel merek samsung berikut sim cardnya.
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Argo Yuwono didampingi Kasubdit Renata AKBP Anthon CN mengatakan kasus ini sebenarnya sudah dilakukan pelaku pada 2013 tapi baru dilaporkan tahun 2016.
“Tersangka sudah mencabuli tiga korbannya yakni WD (16), NW (16) dan BR (19) tiga tahun yang lalu,” jelasnya, Kamis (03/11/2016).
Argo menjelaskan kronologis kejadian ini berawal ketika orang tua korban WD, orangtua korban NW dan nenek korban BR dikenalkan oleh saudara B ke tersangka S.
“B meyakinkan bahwa tersangka S dapat melakukan ritual untuk mendatangkan kekayaan dan pusaka,” lanjut Kabid Humas.
Tertarik dengan tawaran tersebut, orang tua korban pun setuju dan kemudian saudara B mengajak koran ke tersangka S untuk ritual pengambilan Tokek Gaib.
Ritual tersebut dilakukan tersangka S dalam waktu yang tidak bersamaan. Dan pada saat ritual tersebut tersangka lalu mencabuli korban dan apabila korban menolak mereka diancam tersangka S akan dibuat buta atau keluarganya dibunuh semua. Tetapi hingga saat ini Tokek Gaib yang dijanjikan tak pernah ada.
Atas perbuatannya pelaku terancam dijerat dengan Pasal 81 dan Pasal 82 UU RI No. 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak denga ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.








