Polres Metro Bekasi Kota Sita Narkoba Senilai Rp 3,4 Milyar

oleh -

sergap TKP – BEKASI

Aparat Sat Reskoba Polres Metro Bekasi Kota berhasil menyita narkoba senilai Rp 3,4 Milyar dari sebuah tempat hiburan dikawasan Jakarta Utara.

“Ada sebanyak 6.799 butir ekstasi dan 12 kantong plastik berisi sabu-sabu, jika dikalkulasikan ekstasi itu bernilai hingga Rp3,4 miliar lebih,” jelas Wakapolres Metro Bekasi Kota, AKBP Wijonarko, Selasa (8/11/2016).

Wakapolres juga menjelaskan pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi yang diberikan masyrakat terkait adanya dugaan kasus penyalahgunaan narkotika di Apartemen Center Point, Bekasi Selatan, Sabtu (05/11/2016) lalu.

Dari pengungkapan tersebut petugas kemudian lengsung melakukan pengecekan dan akhirnya meringkus seorang pelaku berinisial LK. “Dari pengakuannya, pelaku LK mengaku masih menyimpan ekstasi di sebuah tempat karaoke di Mangga Dua, Jakarta Utara,” imbuh Wijanarko.

Pertugas kemudian langsung bergerak cepat dan akhirnya menemukan tiga dus berisi 6.799 butir ekstasi dari tempat karaoke tersebut,” ungkap Wijonarko.

Dari penemuan 3 dus narkotika jenis ekstasi teresbut petugas kemudian juga mengamankan seorang pelaku berinisal SS. dari tangan pelaku petugas menyita narkotika 12 bungkus plastik berisi narkotika jenis sabu, 19 butir ekstasi, dan satu unit telepon genggam.

Akibat perbuatan para pelaku ini terancam dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 UU RI No.35 Tahun 2009 dan pasal 112 ayat 2 UU RI No. 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman pidana mati.

No More Posts Available.

No more pages to load.