sergap TKP – MOJOKERTO
Aparat petugas Sat Reskoba Polres Mojekerto berhasil mengamankan Novan Andriyanto (21) warga Desa Jambuwok, Kecamatan Trowulan, Kabupaten Mojokerto.
Novan dibekuk petugas lantaran kedapatan membawa 10 butir pil koplo jenis double L.
Tidak berhenti sampai disitu kemudian petugas langsung melakukan pengembangan dan akhirnya berhasil mengamankan Arif Setiawan (26), warga Kedungkwali III Utara, Kelurahan Miji, Kecamatan Prajuritkulon, Kota Mojokerto.
“Selain mengamankan pelaku, petugas juga mengamankan barang bukti berupa 6.000 butir pil double L dan 54 lembar plastik klip ukuran kecil. Pelaku dijerat dengan pasal 197 UU RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan RI,” ujar Kasubbag Humas Polres Mojokerto, AKP Sutarto, Jumat (18/11/2016).








