sergap TKP – SITUBONDO
Anggota Sat Reskoba Polres Situbondo berhasil membekuk dua orang pengedar narkotika jenis sabu di jalan Tembus Baru, Desa Sumberkolak, Kecamatan Panarukan, Senin (2/11/2016).
Kedua pelaku tersebut yakni Idrid Suryadi (42), warga Dusun Banserep Timur dan rekannya Akrawi (38) warga Dusun Eresan, Desa Bungbungan, Sumenep, Madura.
Kasat Narkoba Polres Situbondo, AKP Heri menjelaskan penangkapan kedua pelaku ini berawal dari informasi yang diberikan masyarakat terkait adanya pengedar sabu asal Sumenep di wilayah hukum Polres Situbondo.
Berbekal informasi tersebut petugas kemudian melakukan undercover buy dan akhirnya berhasil membekuk tersangka Idrid Suryadi.
“Dari tangan pelaku, kita berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 bungkus plastik kecil berisi sabu dengan berat kotor 0,64 gram dan satu unit HP (handphone) warna hitam Merek Samsung,” lanjut AKP Heri.
Tak berhenti sampai disitu petugas Satreskoba Polres Situbondo kemudian melakukan pengembangan dan akhirnya berhasil menangkap Akrawi.
“Kita tangkap di rumah kerabatnya di Desa Koncer Kabupaten Bondowoso,” ujar Heri.
Dari tangan Akrawi petugas berhasil menyitas sejumlah barang bukti berupa 1 bungkus plastik kecil yang diduga berisi sabu berat kotor 0,64 gram, 1 bungkus plastik kecil diduga berisi sabu berat kotor 0,47 gram, 1 bungkus plastik kecil diduga berisi sabu berat kotor 0,42 gram, serta 1 unit HP warna putih merk Samsung.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya kedua pelaku berikut barang bukti telah diamankan di Mapolres Situbondo guna penyelidikan dan pengembangan lebih lanjut.








