sergap TKP – SIDOARJO
Muhammad Hasan Asyari alias Kentung (20), DPO kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang sempat buron selama 5 bulan akhirnya ditangkap petugas Polsek Sukodono.
“DPO curanmor ini ditangkap saat berada di tempat cucian mobil bengkel Apeng di Dusun Bringinkulon, Desa Bringinbendo, Kecamatan Taman tanpa perlawanan,” terang Kapolsek Sukodono, AKP Subadri, Sabtu (5/11/2016).
Kapolsek juga menjelaskan warga Dusun Bringinwetan, Desa Bringinbendo, Kecamatan Taman, Kabupaten Sidoarjo ini ditangkap petuhas berdasarkan hasil pengembangan penyidikan dan berdasarkan keterangan 2 tersangka lain yang sudah ditangkap petugas lebih dulu.
Selain mengamankan pelaku petugas juga menyita barang bukti berupa 1 unit motor Honda Tahun 2016 warna hitam kombinasi orange dengan nopol W 4867 YZ berikut STNK.
“Tersangka kami jerat Pasal 363 (1) 4e Sub 362 53 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan ancaman hukumanya 5 tahun penjara,” pungkasnya.







