sergap TKP – GRESIK
Yohanes Agus Purnomo (21), warga Kenjeran Surabaya diringkus petugas Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Gresik lantaran diduga melakukan tindak pidana penipuan yang mengakibatkan perusahaan tempat dirinya bekerja harus menerima kerugian hingga Rp 611 juta.
Kasatreskrim Polres Gresik AKP Heru Dwi Purnomo menjelaskan terungkapnya kasus dugaan tindak pidana penipuan in bermula saat pelaku yang merupakan karyawan PT. Aplaus Pasific Gresik menggunakan nota pembelian fiktif. Selanjutnya, menyerahkan nota pembelian itu ke bagian keuangan guna menerima biro bilyet sebagai bukti pembayaran yang sudah dibeli.
Padahal nota tersebut sengaja dibuat oleh pelaku, agar uang untuk pembelian selang hydralic di UD Sinar Abadi Surabaya dapat masuk ke dirinya melalui rekening Bank Mandiri milik temannya yakni Hang Hans Christian.
“Uang yang digelapkan pelaku dipakai untuk kepentingan sendiri. Padahal, pembelian selang hydralic tidak pernah dikirim ke PT Aplaus Pasific. Dengan adanya itu, perusahaan itu mengalami kerugian Rp 611 juta lebih,” ujar AKP Heru Dwi Purnomo, Minggu (20/11/2016).
Dari pengungkapan kasus tersebut petugas juga menyita sejumlah barang bukti diantaranya dua buku rekening bank milik pelaku serta uang tunai senilai Rp 43,15 juta.
Akibat perbuatannya pelaku terancam dijerat dengan Pasal 378 dan 372 KUHP dengan ancaman 4 tahun penjara.






