sergap TKP – MUARA BUNGO
Aparat Satuan Narkoba Polres Bungo meringkus seorang pelaku penyalahgunaan narkotika bernama Budi Hermawan (27) warga Lubuk Tenam, Kecamatan Bathin III, Muara Bungo.
“Pelaku diamankan setelah kedapatan menyimpan narkotika jenis sabu di kandang ayam saat dilakukan penggeledahan,” kata Kasat Narkoba Polres Bungo, Iptu Djamaluddin. Senin (5/12/2016).
Selain mengamankan pelaku bersama barang bukti berupa bungkusan kecil yang diduga berisi narkoba jenis shabu, saat dilakukan penggeledahan polisi juga mengamankan barang bukti lainnya seperti 1 buah dompet emas warna hitam,2 buah plastik kecil berisi shabu, 6 bungkus kertas aluminium foil yang berisi shabu, 1 buah sendok shabu yang terbuat dari pipet, dan 1 unit telepon genggam lipat.
Untuk proses hukum lebih lanjut, pelaku berikut barang bukti telah diamankan di Mapolres Bungo
Atas perbuatannya, pelaku saat ini terancam dijerat pasal 112 (1), 114 (1) UU RI NO. 35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman 5 tahun penjara.