Polres Jombang Amankan DPO Pencurian Kayu Hutan

oleh -

sergap TKP – JOMBANG

Seorang DPO kasus pencurian kayu hutan akhirnya berhasil diamankan petugas jajaran Polres Jombang stelah sebelumnya sempat menghilang selama empat bulan.

DPO tersebut yakni Suliyono alias Ronggeng (47), warga Dusun Rapah, Desa Jiporapah, Kecamatan Plandaan, Kabupaten Jombang.

Kasubbag Humas Polres Jombang Iptu Subadar mengatakan penangkapan ini berawal setelah sebelumnya pelaku melakukan pencurian kayu hutan Agustus 2016 lalu. “Dia tidak sendiri, namun ditemani satu orang teman saat menjalankan aksinya. Temannya tertangkap, akan tetapi Ronggeng berhasil kabur,” lanjutnya, Selasa (20/12/2016)

Selain itu, petugas juga melakukan penyitaan terhadap sejumlah barang bukti seperti 2 balok kayu jati serta sepeda motor yang diduga digunakan oleh pelaku untuk mengangkut kayu hasil curian.

Atas perbuatannya pelaku terancam dijerat Pasal 12 huruf b, c, f Yo Pasal 82 ( 1 ) huruf b, c Yo Pasal 84 ( 1 ) Undang-Undang Republik Indonesia No 18 tahun 2013.

No More Posts Available.

No more pages to load.