sergap TKP – SUMENEP
Satuan Sabhara Polres Sumenep berhasil menciduk Ainur Rahman (22), warga Jalan Halim Perdana Kusuma, Kelurahan Karang Duwak, Kecamatan Sumenep yang kedapatan pesta minuman keras (miras) dan menyimpan narkotika jenis sabu.
Kasubbag Humas Polres Sumenep AKP Suwardi menjelaskan penengkapan tersebut berawal saat petugas Sat Sabhara yang tengah melakukan patroli di Jalan Lingkar Timur mendapati tersangka bersama sejumlah pemuda yang tengah asyik pesta miras.
“Saat dilakukan penggeledahan, di dalam jok sepeda motor tersangka didapati satu plastik klip kecil berisi sabu.Dari hasil interogasi, sabu yang ditemukan dalam plastik klip kecil itu merupakan sisa pemakaian sebelumnya,” kata AKP Suwardi, Jumat (3/2/2017).
Selain mengamankan barang buki berupa satu klip sabu seberat 0,24 gram, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti lain.”Berupa bong, 2 sendok sabu terbuat dari potongan sedotan plastik yang salah satu ujungnya diruncingkan, 1 korek api, 3 pipet kaca, dan 1 unit sepeda motor Honda Beat nopol M 3984 XC,” ucap Kasubbag Humas.
Suwardi juga menjelaskan, atas perbuatannya tersangka dijerat Pasal 112 ayat (1) subsider Pasal 127 (1) huruf a, Undang-undang tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara. “Saat ini tersangka kami amankan di Mapolres, untuk menjalani pemeriksaan lanjutan,” pungkasnya.







