sergap TKP – MALANG
Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Malang meringkus seorang Bendot (36), warga Desa Tirtomoyo, Kecamatan Ampelgading, Kabupaten Malang di Jalan Raya Desa Talok, Kecamatan Turen, Kabupaten Malang, Senin (20/2/2017).
Kaur Bin Ops Satuan Reserse Narkoba Polres Malang Iptu Suryadi menjelakan pria yang sehari-harinya berprofesi sebagai sopir truck ini kedapatan menyimpan 51 pocket narkotika jenis sabu-sabu yang nilainya mencapai Rp 10 juta lebih. “Kami menemukan barang bukti berupa 51 poket sabu-sabu. Pelaku ini menjadi kurir narkoba diwilayah Kabupaten Malang,” jelasnya.
Dari pengakuannya terhadap petugas, pelaku mengaku memperoleh barang haram tersebut dari seorang tersangka berinisial E yang memaksanya untuk mengirimkan barang haram tersebut dengan dijanjikan bakal diberi imbalan untuk beli rokok.
Apapun alasanya pelaku tetap saja terancam dikenakan Pasal 112 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.








