Edarkan Pil Koplo, Pelajar SMP Ditangkap Polisi

oleh -

sergap TKP – JOMBANG

Peredaran narkoba kian merambah hingga ke kalangan pelajar. Kali ini seorang pelajar SMP, berinisial PC (16), warga Kecamatan Mojoagung tertangkap tangan oleh petugas sedang mengedarkan pil koplo jenis LL (Double L) di kawasan sekolahnya.

“PC kita tangkap dalam razia dengan sandi Tumpas Semeru 2017. Hal itu merupakan pengembangan dari kasus sebelumnya. PC menjual pil koplo itu kepada teman-temannya di sekolah,” ujar Kasat Narkoba Polres Jombang, AKP Hasran Rabu (15/2/2017).

Lebih lanjut Kasat Narkoba menjelaskan tertangkanya pelajar tersebut berawal dari informasi yang diberikan oleh masyarakat terkait adanya peredaran pil koplo di lingkungan sekolah.

“Dari penangkapan tersangka PC, kita kembangkan lagi. Alhasil, kami juga membekuk pengedar lain dengan barang bukti yang lebih besar yakni 2000 butir pil koplo,” ujar AKP Hasran

Untuk mempertanggung jawabkan perbutannya PC bakal dijerat UU RI No 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman paling lama 10 tahun penjara.

No More Posts Available.

No more pages to load.