sergap TKP – JAKARTA
Mantan Ketua Dewan Perwakilan Daerah, Irman Gusman divonis 4 tahun 6 bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) karena terbukti menerima suap Rp 100 juta dari pengusaha gula asal Sumatera Barat.
“Menjatuhkan pidana penjara selama empat tahun dan enam bulan dan denda sebesar Rp 200 juta, dengan ketentuan apabila tidak membayar denda diganti dengan hukuman kurungan selama 3 bulan,” kata Ketua Majelis Hakim Nawawi Pomolango, Senin (20/2/2017).
Selain hukuman kurungan hakim juga menjatuhkan vonis pencabutan hak politik Isman Gusman.“Menyatakan mencabut hak politik terdakwa untuk dipilih dalam jabatan publik selama 3 tahun,” lanjut hakim ketua saat membacakan surat putusan di Pengadilan Tipikor, Jl Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat.
Menurut majelis hakim, Irman terbukti melanggar Pasal 12 huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Kendati vonis yang dijatuhkan hakim lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang memintanya dipenjara selama tujuh tahun dengan denda Rp 200 juta subsider 5 bulan kurungan, Irman Gusman maupun tim kuasa hukumnya masih pikir-pikir untuk mengajukan banding.







