Polda Jatim Ungkap Kasus Perjudian Online Antar Propinsi

oleh -
oleh

img_20170223_130921sergap TKP – SURABAYA

Hasil pengembangan penyelidikan kasus perjudian, Aparat Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim) berhasil mengungkap kasus perjudian online antar Propinsi.

“Dari pengungkap kasus tersebut, petugas juga menangkap sebanyak delapan orang tersangka pelaku,” kata Kabid Humas Polda Jatim KombesPol  F. Barung Mangera., S.I.K. Kamis (23/2/2017).

Kedelapan pelaku yang diamankan dari beberapa lokasi terpisah di wilayah Jawa Timur dan wilayah Bali tersebut berinisial, KUS (57) beroperasi di Jember omset 5-7 juta setiap putaran, HR (38) beroperasi di Denpasar  omset 50-70 juta setiap putaran, SIONG (46) beroperasi di Surabaya  omset 50-70 juta setiap putaran, JEN (41) beroperasi di Lumajang  omset 1,5-3 juta setiap putaran, KHOLIK (45) beroperasi di Kediri  omset 1,5-2 juta setiap putaran, HADI (57) beroperasi di Ngawi  omset 1,2-1,5 juta setiap putaran, RAT (57) beroperasi di Ngawi  omset 1,5-2 juta setiap putaran, Dan MAN (44) beroperasi di Mojokerto omset 2-3 juta setiap putaran.

Selain mengamankan kedelapan pelaku, Polisi juga mengamankan barang bukti diantaranya yakni, Uang tunai Rp. 34.500.000, 12 HP berbagai merek, 6 buku tabungan dan ATM BCA, 2 buah key BCA, 250 lembar rekapan nomor judi togel, 275 lembar pengeluaran nomor judi togel, 200 catatan nomor pasangan judi togel, 125 bendel kupon kosong, 5 buah buku tafsir mimpi, 10 kalkulator, 30 bulpoint, 15 buah spidol, dan 15 bendel rokok sigaret.

“Atas perbuatannya, para pelaku dikenakan Pasal 303 KUHP dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.” Tegas Barung Mangera.

No More Posts Available.

No more pages to load.