sergap TKP – LAMPUNG
Diduga memalsukan dokumen dan melakukan penipuan, Mantan Wakil Bupati Lampung Tengah, Musa Ahmad dilaporkan ke Polda Lampung.
Musa Ahmad dilaporkan ke Polda Lampung oleh Surino (43) warga Desa Yukum Jaya, Terbanggi Besar, Lampung Tengah, sesuai dengan surat tanda bukti lapor nomor laporan STTPL/294/III/2017/lpg/SPKT tertanggal 10 Maret 2017.
Didampingi kuasa hukumnya, Surino mengaku peristiwa dugaan pemalsuan dan penipuan tersebut bermula tahun 2013 silam, saat dia memiliki pinjaman uang di salah satu bank di Bandar Jaya. Karena tidak sanggup melunasi dan menunggak, pada 1 Juli 2013 Surino meminta bantuan kepada Wakil Bupati Lampung Tengah, Musa Ahmad untuk menutupi pinjamnnya di bank tersebut senilai Rp 225 juta.
“Saya ada pinjaman di bank, karena macet saya minta tolong pak Musa bantu menutupi tunggakan dengan jaminan sertifikat tanah. Saya janji sama Pak Musa, setelah ada uang sertifikat itu akan saya tebus lagi dan Pak Musa setuju. Tapi saat itu, perjanjian sama Pak Musa hanya secara lisan saja,”ujar Surino. Jumat (10/3/2017).
Selanjutnya, kata Surino, 4 Juli 2013, ia dihubungi oleh Musa dan diminta untuk menemui salah satu notaris di Bandar Jaya. Saat ia mendatangi notaris tersebut, ternyata ia disodorkan akta peralihan hak dan balik nama atas sertifikat hak milik (SHM) yang diagunkan ke bank.
“Saya disodorkan akta peralihan hak tanah, saat tahu seperti itu saya menolak pinjam uang ke Pak Musa. Yang buat kaget lagi sekitar September 2013, saya dapat informasi dari Bank kalau Pak Musa sudah melunasi pinjaman saya tanpa ada persetujuan dan korfirmasi saya,”ungkapnya.
Sertifikat atau aset tanah beserta rumah miliknya tersebut adalah, sertifikat dengan nomor .339/Yk tanggal 23 September 1992, SHM No. 2904 tanggal 29 Oktober 2008 dan SHM 2632 Tanggal 03 Maret 2006. Ketiga aset tersebut, berlokasi di Yukum Jaya, Lampung Tengah.
“Ketiga aset tersebut saat ini sudah dibalik nama Musa Ahmad, nilainya ditaksir kurang lebih mencapai sekitar Rp 1,2 miliar,”ujarnya.
Surino mengutarakan, November 2015 lalu, ia dihubungi oleh pihak bank swasta lainnya di Bandar Jaya. Pihak bank tersebut menyatakan, bahwa dirinya memiliki sangkutan sebesar Rp 300 juta dengan jaminan ketiga sertifikat miliknya. Pinjaman uang tersebut, macet selama delapan bulan.
Setelah ditelusuri ketiga sertifikat miliknya tersebut, sudah dipindah ke bank lain dijaminkan oleh Musa tanpa sepengetahuan dirinya sebagai pemilik sah ketiga sertifikat tersebut. Kemudian pada Selasa 7 Maret kemarin, salah satu rumah miliknya akan dieksekusi.
“Jadi ada hal aneh lagi, tiba-tiba saya dihubungi bank lain dan dibilang kalau saya menunggak angsuran. Padahal, saya tidak ada pinjaman di bank tersebut. Atas kejadian tersebut makanya kami melapor.” tutur Surino.








