sergap TKP – PALEMBANG
Seorang residivis kasus tindak pidana pencurian harus kembali merasakan dinginnya sel tahanan setelah kembali berurusan dengan pihak berwajib lantaran melakukan pencurian di rumah tetangganya.
Kanit Reskrim Polsek Ilir Timur I, Ipda Alkap menjelaskan pelaku yang berhasil ditangap petugas tersebut yaitu Iwan Kamput (37), warga Jalan Kasnariansyah, Kelurahan 20 Ilir, Kecamatan Ilir Timur I.
Lebih lanjut Kanit Reskrim mengatakan penangkapan ini merupakan tindak lanjut dari laporan yang diberikan korban, Jasimun (60) yang merupakan tetangga pelaku. “Setelah diselidiki, akhirnya kita berhasil mengamankan tersangka Iwan. Dari penangkapan tersebut, berhasil diamankan barang bukti berupa linggis dan palu yang digunakan tersangka Iwan untuk melakukan aksinya,” katannya, Sabtu (4/3/2017).
Dari pengakuan pelaku yang sehari-harinya berprofesi sebagai tukan ojek ini, aksi pencurian tersebut dilakukannya saat rumah tersebut dalam keadaan kosong ditinggal pemiliknya yang sedang pergi ke warung.
Melihat adanya kesempatan, Iwan kemudian langsung menuju ke rumah korban.”Saya kemudian ambil linggis dan palu untuk membongkar pintu rumah korban dan setelah terbuka, saya pun langsung mengambil uang sebesar Rp500 ribu yang disimpan di bawah kasur kamar,” akunya.
Iwan juga mengaku sudah empat kali terlibat kasus kejahatan yang mengharuskannya mendekam di balik jeruji besi.”Saya sudah empat kali ini dipenjara, terakhir pada 2012 lalu setelah terlibat aksi pencurian juga,” sesalnya.
Saat ini pelaku telah diamankan di Mapolsek untuk selanjutnya dilakukan proses penyelidikan lebih lanjut. “Tersangka Iwan ini juga merupakan seorang residivis, setidaknya, ia sudah tiga kali keluar masuk penjara dan ini merupakan yang keempat kalinya. Akibat ulahnya, tersangka Iwan akan dijerat Pasal 363 KUHP,” tandas Alkap.







