Polres Mojokerto Bekuk Pengedar Sabu

oleh -

sergap TKP – MOJOKERTO

Petugas Satuan Reserse Narkoba (Sat Reskoba) Polres Mojokerto berhasil membekuk seorang pengedar sabu berinisial RF alias Mambo (25), warga Dusun Gambiran Utara, Desa Gambiran, Kecamatan Mojoagung, Kabupaten Jombang.

Kasubbag Humas Polres Mojokerto AKP Sutarto menjelaskan penangkapan tersebut bermula setelah petugas mendapakan informasi bahwa pria tersebut kerap mengedarkan narkoba jenis sabu-sabu.

Atas informasi tersebut petugas kemudian  melakukan penyelidikan dan akhirnya berhasil membekuk pelaku di rumah kosnya yang ada di Desa Sooko, Kecamatan Sooko, Kabupaten Mojokerto, Jumat (3/3/2017) malam sekira pukul 20.00 WIB.

“Petugas melakukan penggeledahan dari dalam rumah kos milik tersangka dan ditemukan sejumlah barang bukti diantaranya 7 paket sabu kemasan plastik klip, 1 unit timbangan digital, 1 unit handphone dan 2 bendel plastik,” terang Sutarto, Sabtu (4/3/2017).

Untuk selanjutnya pelaku berikut barang bukti telah diamankan di Mapolres Mojokerto untuk dilakukan penyelidikan dan pengembangan lebih lanjut.

“Tersangka dijerat Pasal 114 ayat 1 subs 112 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara,” pungkas Kasubbag Humas.

No More Posts Available.

No more pages to load.