sergap TKP – JOMBANG
Petugas Sat Reskoba Polres Jombang meringkus seorang oknum pegawai negeri sipil (PNS) lantaran kedapatan mengedarkan pil koplo jenis double L di jalan umum dekat gapura Dusun Tejo Utara, Desa Tejo, Kecamatan Mojoagung.
Kasat Reskoba Polres Jombang AKP Hasran mengatakan pelaku yang diringkus petugas tersebut yakni Fajar Hermawan (23), warga Desa Tanggungan, Kecamatan Gudo.”Fajar ini bukan orang biasa, dia bekerja sebagai PNS di Dinas Pengairan Jombang. Pelaku kita tangkap Kamis kemarin,” katanya, Sabtu (11/3/2017).
Ia mengatakan penangkapan oknum PNS ini merupakan pengembangan dari penangkapan seorang pelaku lain yang telah terlebih dahulu ditangkap petugas.
Dari situ petugas akhirnya berhasil menangkap pelaku berikut barang bukti 200 butir pil double L, satu unit HP dan uang tunai Rp 90 ribu.
“Pelaku dijerat pasal 196 UURI No. 36 Tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun dan pidana denda Rp1 miliar,” tukas Kasat.