sergap TKP – NUNUKAN
Tim Satuan tugas pengamanan perbatasan RI-Malaysia di Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara, Yonif 611/Awang Lonh dan satuan gabungan intelijen menangkap seorang pengedar narkoba jenis sabu bernama Amri (47).
Penangkapan terhadap Amri merupakan pengembangan informasi dari masyarakat terkait aktifitas pelaku yang mencurigakan selama ini.
“Pelaku ditangkap di sebuah rumah di Jalan Dusun Limau RT 006 RW 001, Desa Sungai Limau Kecamatan Sebatik Barat, Kabupaten Nunukan,” kata Dan Satgas Yonif 611/Awang Long Mayor Infanteri Sigid Hengki Purwanto, Sabtu, 4 Maret 2017.
“Selain mengamankan pelaku. Dari hasil pengeledahan, kami juga mengamankan barang bukti berupa 1 pucuk senjata api (Senpi) rakitan, 3 bilah senjata tajam, uang tunai Rp 550 ribu, 1 US Dollar, 60 RM, dan 1 paket sabu yang diselipkan di topi, dan 2 paket besar sabu serta 4 paket kecil sabu siap edar yang di sembunyikan di bawah tumpukan kayu bakar di belakang dapur.” Terangnya.






