sergap – RIAU
Rian bin Asmar (24), pegawai PT. Perusahaan Listrik Negara (PLN), Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) dan Juwindo ditangkap petugas Polsek Kuala Cenaku, Polres Inhu.
Paur Humas Polres Inhu Iptu Yarmen menjelaskan keduanya ditangkap saat melakukan transaksi di Jalan Lintas Rengat-Tembilahan Dusun Mekar Sari, Desa Kuala Mulia, Kecamatan Kuala Cenaku.
Dari penangkapan tersebut petugas berhasil menyita 2 paket sabu seharga Rp 200 ribu. Dari situ petugas kemudian melakukan pengembangan kerumah Rian di Desa Kuala Mulia Kecamatan Kuala Cenaku.
“Di sana kembali ditemukan paket sabu seharga Rp300.000 yang disembunyikan di stop kontak listrik,” jelas Yarmen.
Atas perbuatannya kini pelaku harus mendekam di balik jeruji besi tahanan Mapolsek Kuala Cenaku untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.






