sergap TKP – SURABAYA
Sungguh bejat dan tidak masuk akal tindakan yang dilakukan oleh SH (50), warga Jl. Sememi Jaya, Surabaya. Di usianya yang sudah setengah abad ia tega mencabuli seorang gadis berusia 8 tahun yang tidak lain merupakan tetangganya sendiri.
Akibatnya dari perbuatannya tersebut pelaku yang sehari-harinya bekerja sebagai sopir pengiriman barang tersebut harus mendekam dibalik jeruji besi tahanan Mapolrestabes Surabaya.
Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Shinto Silitonga menjelaskan kejadian tersebut pertama kali terjadi di teras rumah pelaku. Saat itu pelaku menggeskan tangannya di kemaluan korban, Senin (10/04/2017) sekitar pukul 19.00 WIB.
Merasa aksinya berhasil dan aman pelaku selanjutnya kembali melancarkan aksinya pada Sabtu (15/04/2017) dengan waktu yang sama. Namun aksi bejat pelaku akhirnya harus terhenti setelah korban mengadukan hal tersebut pada neneknya.
“Mendengar aduan cucunya, Sumarsih melaporkannya ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Surabaya,” jeals AKBP Shinto, Rabu (26/4/2017).
Dengan dasar laporan tersebut petugas Unit PPA akhirnya meringkus pelaku dirumahnya, Selasa (25/4/2017). Dan atas perbuatannya pelaku terancam dijerat Pasal 88 UU Rl No.35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang pencabulan dan perlindungan anak.






